Setiap melakukan transaksi jual beli tentu akan dilengkapi dengan surat perjanjian jual beli rumah. Surat perjanjian tersebut sangat penting untuk bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli. Apalagi jika transaksi jual beli yang dilakukan dengan jumlah yang sangat besar. Misalnya jual beli bangunan, tanah, mobil, dan lain sebagainya. Surat perjanjian jual beli rumah ini dibuat senantiasa untuk menghindari kerugian yang terjadi yang mungkin terjadi di beberapa hari kemudian.
Pengertian surat perjanjian jual beli
Surat perjanjian jual beli sendiri diartikan sebagai surat yang dibuat oleh pihak pembeli dan pihak penjual. Surat ini berisi tentang kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui sebelum terjadinya transaksi untuk dijadikan pemahaman setelah proses jual beli berlangsung. Setelah terjadi kesepakatan maka pihak penjual wajib menyerahkan barang yang diperjualbelikan dan wajib memperoleh uang imbalan atas barang yang dijual.
Ada dua jenis barang yang bisa diperjualbelikan yaitu barang yang bergerak dan barang tidak bergerak. Barang bergerak adalah barang yang bisa dipindahkan seperti mobil, motor, alat elektronik, dan sebagainya. Sedangkan barang yang tidak bergerak adalah barang yang tidak bisa dipindahkan seperti rumah, bangunan, tanah, sawah, dan sebagainya.
Tahap-tahap membuat surat perjanjian jual beli
Dalam membuat surat perjanjian jual beli ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Adapun langkah-langkah dalam menyusun surat perjanjian jual beli antara lain:
- Pertama, menentukan barang yang diperjual-belikan beserta dengan spesifikasi dan kualifikasinya. Jika rumah harus menyertakan letak, luas, batas-batas, dan harga rumah.
- Kedua, menentukan pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tersebut. Misalnya nama, usia, alamat, dan pekerjaan dari pihak penjual maupun pihak pembeli.
- Ketiga, menentukan kewajiban dan hak antara pihak pembeli dan pihak penjual yang mana telah disepakati oleh keduanya.
- Keempat, mengisikan form surat perjanjian jual beli dengan lengkap dan jelas di atas kertas putih yang telah ditandatangani dan ditambahi dengan materai.
Tujuan dan Syarat-syarat dalam surat perjanjian jual beli
Surat perjanjian jual beli dibuat dengan tujuan menjamin penyerahan barang dan kepastian pembayaran. Secara detailnya surat perjanjian jual beli dibuat dengan maksud memenuhi kewajiban dan hak masing-masing pihak baik pihak penjual dan pihak pembeli.
Dalam membuat surat perjanjian jual beli harus memperhatikan beberapa persayaratan seperti isi surat perjanjian jual beli telah disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli, isi surat perjanjian jual beli tidak bersifat memaksa dan menekan salah satu pihak, dan isi surat perjanjian jual beli telah disusun berdasarkan dengan hasil musyarakat mufakat kedua belah pihak.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam jual beli rumah
Sangat penting bagi seseorang yang melakukan transaksi jual beli untuk membuat surat perjanjian jual beli. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli, antara lain:
1. Mengetahui kepemilikan rumah
Sebelum melakukan transaksi jual beli sangat perlu untuk mengetahui pemilik rumah sebenarnya. Hal ini digunakan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti adanya orang yang menuntut atau mengaku pemilik atau hak waris dari rumah tersebut.
2. Mempercayakan pada agen properti profesional
Demi keamanan usahakan untuk memperoleh agen properti yang profesional dimana mereka mempunyai pemahaman tentang properti misalnya rumah.
3. Membuat surat perjanjian jual beli
Surat perjanjian jual beli dibuat untuk mengantisipasi hal merugikan yang mungkin terjadi. Surat ini dibuat untuk melindungi pihak pembeli dari tindakan penipuan dan juga menghindari dari perbuatan tingkat janji oleh salah satu pihak.
Dalam surat perjanjian jual beli sendiri harus memuat beberapa hal yaitu identitas dari pihak penjual dan pihak pembeli secara lengkap beserta kedudukan pihak dalam transaksi jual beli, gambaran tanah atau deskripsi rumah yang diperjualbelikan, letak rumah dalam bentuk alamat lengkap, luas tanah dalam satuan meter persegi, batas tanah secara detail, status kepemilikan, nomor surat tanah, harga tanah yang telah disepakati oleh kedua pihak, jaminan, identitas saksi, cara serta batas waktu pembayaran, dan bila perlu anda bisa menambahkan beberapa pasal yang telah disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Selain itu, anda juga bisa memberikan poin tentang kesepakatan mengenai biaya untuk proses balik nama.
Surat perjanjian jual beli memang harus ada dalam transaksi jual beli rumah maupun tanah dimana transaksi tersebut melibatkan biaya yang besar. Untuk menghindari resiko kerugian yang bisa terjadi maka perlu adanya pembuatan surat perjanjian jual beli yang sengaja dibuat untuk mengantisipasi aksi penipuan oleh pihak penjual karena ketidaksesuaian objek yang diperjualbelikan dan juga untuk menghindari kecurangan dari salah satu pihak.
Surat perjanjian jual beli dibuat dengan mengisi identitas lengkap dari pihak penjual dan pihak pembeli beserta dengan tanda tangan dan materai tempel yang mana jika ada kecurangan atau aksi ingkar janji dari kesepakatan maka pihak tersebut bisa dituntut sesuai dengan kesepakatan tertulis.
Kategori:
Properti